Konon kabarnya.. harga kopi ini bisa mencapai Rp 1 juta perkg kopi bubuk dan bahkan jika dari luwak liar bisa mencapai harga hingga Rp 6 juta per kg kopi bubuknya.
Nah.. karena biji kopi itu didapat dari proses pembuangan kotoran hewan itu, maka hal ini akhirnya menjadi sebuah kontroversi,.. apakah Kopi Produksi dari Sang Hewan Fenomenal ini HALAL atau HARAM..????
Untuk menghindari berlarutnya permasalahan ini, Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa bahwa kopi luwak HALAL, setelah melalui proses pencucian.
"Kami memutuskan bahwa kopi luwak bisa dinyatakan halal, setelah melalui proses pencucian," ujar ketua MUI, Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya di kantornya, selasa (20/7)
memang di akuinya, biji kopi yang keluar bersamaan kotoran luwak itu memang berstatus mutanajis ( barang yang terkena najis) , tapi karena biji kopi itu tetap utuh, dan kemudian di bersihkan, maka kemudian statusnya menjadi suci." tidak perlua di cuci tujuh kali atau menggunakan debu" ditambahkan pula "kalau yang pecah, lembab atau benyek, ya tentu itu najis, karena terkena kotorannya.
MUI membolehkan penikmat kopi luwak untuk bebas meminumnya, memproduksi dan memperjual belikannya.
Ya..semoga keluarnya fatwa tersebut para penikmat kopi terutama kopi luwak bisa minum tanpa harus merasa was-was, dan lebih penting adalah para produsen kopi luwak ini bisa memenuhi standar ke-HALAL-an yang telah ditetapkan MUI.
1 komentar:
katanya kopi luwak itu dari kotoran luwak apa benar jadi ingin muntah tapi kata orang kopi luwak itu enak?
Posting Komentar