"Perda yang di setujui ini di antaranya pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan, perubahan Perda No 08/2003 tentang Pembentukan Organisasi Kelurahan, Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, lembaga penyiaran Publik Radio Basemah FM/TV, Pajak Daerah, Retribusi izin gangguan, Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan Perda tentang pemakaian kekayaan daerah," Ujar Ketua DPRD Pagaralam Ruslan Abdul Gani SE, kemarin.
Walikota Pagaralam Drs.H. Djazuli Kuris, MM, mengatakan, pengesahan Perda ini di harapkan dapat memperlancar pelaksanaan pemerintahan agar kedepan pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan baik dan tepat sasaran.
sum: Sumeks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar