Tak hanya itu, Neta juga meminta Komisi III membuat tim investigasi untuk melacak apakah rekaman itu ada atau tidak." jangan hanya DPR, KPK juga harus membuat tim investigasi untuk mengusut rekaman itu,"tegasnya.
Kapolri menyatakan, rekaman percakapan itu ada sebagai barang bukti yang dimiliki kepolisian untuk membuktikan dugaan suap terhadap pimpinan KPK. Akan tetapi, Polri justru hanya menyerahkan call data record (CDR) kepada Pengadilan Tipikor, bukan rekaman percakapan seperti yang dikatakan Kapolri.
Dalam catatan Neta, Kapolri kembali menyatakan adanya rekaman itu pada 29 Juli 2010 saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara. "Kapolri bilang ada, Kabareskrim bilang tidak ada. Kalau memang melakukan kebohongan kepada publik, proses secara hukum. Bisa dijerat dengan keterangan palsu, kejahatan jabatan, atau pasal penipuan yang bisa dikenakan pada Kapolri dan Jaksa Agung dan pasal penghilangan barang bukti," kata Neta.(kompas)
__
Tidak ada komentar:
Posting Komentar