RENCANA POLA RUANG KOTA LUBUKLINGGAU

Selasa, 16 Februari 2010


Rencana pola ruang Kota Lubuklinggau di kembangkan dengan proporsi untuk kawasan Lindung sebesar 6.616,95 Ha (31,675%) dan kawasan Budidaya sebesar 8.727,51 Ha (68,33%)

1.Rencana Kawasan Lindung
   a. Kawasan Perlindungan setempat
Rencana Kawasan Perlindungan Setempat :
       - Sempadan Sungai
       - Sempadan Saluran Irigasi
       - Ruang Terbuka Hijau

  b. Rencana Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya
      - Rencana kawasan suaka alam : Taman Nasional Kerinci Seblat luas 6.616,95 Ha
      - Rencana kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
      - Museum perjuangan (subkoss Garuda Sriwijaya)
      - Situs benteng kuto ulak lebar dan situs megalith

2. Rencana Kawasan Budi Daya
    a. Kawasan perumahan dan pemukiman
        - pengembangan kasiba dan lisiba di WP III dan WP V
        - penataan pemukiman kepadatan tinggi dan mencegah di WP I
        - pengembangan pemukiman oleh masyarakat

    b. kawasan perkantoran dan pemerintahan
        - pengembangan pusat pemerintahan skala kota di WP III (kec. Lubuklinggau Utara I)
        - pengembangan kawasan perkantoran swasta di WP I (Pusat kota) dan pusat-pusat sekunder ( WP II, WP III, WP IV, WP V)
       - sedangkan fasilitas pemerintahan skala pusat skunder WP dan pusat lingkungan

    c. kawasan perdagangan dan jasa
       - rencana pengembangan perdagangan dan jasa skala regional pasar, pusat pertokoan dan pelayanan jasa-jasa (bank,KUD, Koperasi, dsb) di wilayah pusat kota (WP I)

    d. kawasan Industri
        - Industri yang di rencanakan di Kota Lubuklinggau adalah industri kecil (kerajianan dan rumah tangga) dan menengah yang ramah lingkungan (non Polutan)
       - Rencana kegiatan industri di WP V di lokasi jalan poros (lintas selatan) dan KA, berupa industri pendukung kegiatan pertanian perkebunan, holtikultura, peternakan dan perikanan .

   e. kawasan Pariwisata
      - objek wisata alam : air terjun taqli ( Lubuklinggau Utara I), air terjun temam I ( kel. Lubuk kupang), air terjun temam II (kel.Rahma), pucak bukit sulap (kel.Megang) Dam air watervang (Kel Taba Jemekeh),
     - objek wisata budaya : Museum Subkoss Garuda (kel Permiri) Situs benteng kuto ulak lebar ( Kel. Sido rejo) dan situs Megalith (Lubuklinggau)

   f. Kawasan pertanian
      Tanaman Pangan :
      - pengembangan lahan pertanian tananam pangan (3.995 Ha) di WP III ( Lubuklinggau Utara I dan Lubuklinggau Selatan I)
     - Pengembangan lahan palawija (357 Ha) di WP II ( 65 Ha) , WP III ( 198 Ha) dan WP IV ( 57 Ha) dan WP V (67 Ha).
     - Pengembangan lahan tanaman holtikultura (282 Ha) di WP II, WP III, WP IV, WP V

     Perkebunan:
     - pengembangan kawasan perkebunan karet (6.624,5 Ha) di WP IV ( 2.523,5 Ha) dan WP V (4.100,5 Ha)
    - pengembangan kawasan perkebunan kelapa (134,7 Ha) menyebar di seluruh wilayah pengembangan, kecuali WP I
    - pengembangan kawasan perkebunan kopi (1.711,95 Ha) di WP IV ( 310,60 Ha) dan WP V (701,35 Ha)
    - kawasan perkebunan cengkeh 1.75 Ha di lubuklinggau utara II (WP III)

    perikanan
    - potensi lahan untuk kegiatan perikanan adalah 4950 Ha, sementara luas lahan yang diusahakan baru 355,55 Ha atau sekitar 7,18 %.

3. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota
    Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota Lubuklinggau mencerminkan rencana-rancana sebagai berikut :

    a. rancana distribusi penduduk kawasan perkotaan.
Distribusi penduduk di kota lubuklinggau di rencanakan untuk menyeimbangkan kepadatan penduduk, memberikan pelayanan utilitas yang memadai dan mengatasi kesenjangan perekonomian, hal ini juga dikaitkan dengan penentuan tingkat kepadatan penduduk (rendah,sedang,tinggi) yang di sesuaikan dengan hasil proyeksi kepadatan penduduk tahun 2028.

   b. rencana struktur pelayanan kegiatan kawasan perkotaan
struktur pelayanan kota di arahkan agar pemanfaatan ruang kota menjadi lebih seimbang dan tidak memberikan beban yang terlampau besar untuk kawasan pusat kota.

c. rencana jaringan utilitas
diarahkan sesuai dengan peruntukan lahan, tingkat kepadatan penduduk serta ketersediaan jaringan jalan. Kebutuhan air bersih melalui PDAM akan di tingkatkan agar masyarakat dapat mengurangi air sumur dangkal maupun air melalui sumur dalam (deep well)

d. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH)
    RTH di rencanakan 30% dari luas kota Lubuklinggau atau seluas 12.300 Ha.
   - Ruang terbuka hijau public (umum)
    Rencana RTH public sebesar 20 % luas kota atau seluas 80,2 km2 (80.200 Ha) meliputi :
    • bukit sulap ( Bagian dari TNKS)
    • kawasan lindung ( perbukitan yang terjal, sempadan sungai, RTH sempadan sumber air, sempadan air terjun, sempadan waduk, dan sempadan SUTET
   • marka jalan, tepi jalan ( luas minimal 2.500 m2)
   • kantor pemerintah, lapangan upacara, lapangan olahraga dan rekreasi

- ruang terbuka hijau privat (pribadi)
berdasarkan lokasinya, ruang terbuka hijau di rencanakan seluas 10 % dari luas kota atau seluas 40.100 Ha. Di kawasan : perumahan, perkantoran, perdagangan dan jasa, industri/pabrik, rekreasi dan hiburan, sawah, kebun dan kolam ikan
sumber tulisan : spirit linggau

Berita Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kabar Video