Iriadi Menangkan Gugatan

Selasa, 03 Agustus 2010

KabarLinggau.Com - Gugatan Ir Iriadi mantan Sekretaris KPU Muba melawan Sekjen KPU dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Setelah sempat diberhentikan, akhirnya jabatan Sekretaris KPU Muba kembali diserahkan kepada Ir Iriadi melalui keputusan No.88/6/2010/PTUN-JKT tertanggal 29 Juli 2010 yang ditandatangani panitera Wahidin, SH, MH.

Majelis hakim menetapkan dan mengabulkan permohonan Ir Iriadi selaku penggugat melawan Sekretaris KPU sebagai tergugat I, dan Sekretaris KPU Sumsel tergugat II, untuk menunda segala keputusan yang pernai dikeluarkan terkait posisi Iriadi sebagai Plt Sekretaris KPU Muba.

Iriadi kepada wartawan mengatakan, bersyukur dengan telah ditegakkannya aturan hukum sehingga dirinya menang atas gugatannya di tingkat PTUN. Iriadi akan menyiapkan langkah hukum andai ada upaya nyata penggantian dirinya sebagai Sekretaris KPU Muba.

“Kalau ada rapat pleno dengan agenda dan memutuskan mengganti saya atau mengangkat pejabat baru tentu saya akan gugat. Setidaknya gugatan material yang nilainya tentu sangat besar,” tegasnya.

Semenrtara itu Ketua KPU Muba, Khadafi SE mengaku masih akan menyiapkan segala sesuatunya. Karena keputusan PTUN tidak ada kaitannya langsung dengan KPU yang dipimpinnya. (naf)
Source : sripoku.com

Berita Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kabar Video