Saat Majelis hakim membacakan putusan, suasana persidangan sempat gaduh oleh para pendukung Soetari dan Rusmini. Hakim sempat berteriak keras meminta perserta sidang untuk tertib.
Suasana kembali riuh saat hakim membacakan putusan bahwa keduanya di jatuhi vonis bebas murni.
Namun Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, menyatakan akan segera mengajukan kasasi, terkait putusan tersebut.
"Kalau putusannya di lepas dari segala tuntutan hukum, maka prosedurnya itu ya kasasi.Tapi kami akan diskusi dulu dengan atasan,"Kata Ibnu Suud seusasi sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (27/7/10). Ibnu menilai putusan hakim lebih di dasarkan pada adanya proses hukum lain yang masih berlangsung sehingga tuntutan jaksa tidak dapat di terima dan di nyatakan prematur.
Ki Agus Ahmad, Kuasa Hukum kedua janda pahlawan itu, mengatakan seusai sidang, " Majelis sudah memutuskan bahwa terdakwa di putus lepas dari tuntutan hukum. Ini harus menjadi catatan bagi BUMN, Departemen, dan Instansi terkait kepemilikan rumah dinas. Putusan hakim secara pidana tidak di benarkan," ujar dia.
Sementara itu, Hayono Isman, salah seorang politisi Demokrat, Mengapresiasi putusan hakim yang membebaskan ke duanya.
"Alhamdulillah berkat dukungan masyarakat, putusan hakim memenuhi rasa keadilan. Dari putusan ini Indonesia berhasil menjadi bangsa yang beradab,"ujarnya usai persidangan.
Putusan ini, menurut wakil ketua komisi I DPR ini, juga membuktikan kepada Publik bahwa Peradilan Indonesia masih berpihak kepada masyarakat kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar