DPRD Pagaralam : Sahkan 11 Raperda

Selasa, 03 Agustus 2010

KabarLinggau.Com - DPRD Pagaralam mengesahkan 11 raperda dan satu perubahan Keputusan Bersama Walikota Pagaralam dan DPRD Nomor 06 dan Nomor 01 Tahun 2010 menjadi perda.

"Perda  yang di setujui ini di antaranya pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan, perubahan Perda No 08/2003 tentang Pembentukan Organisasi Kelurahan, Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, lembaga penyiaran Publik Radio Basemah FM/TV, Pajak Daerah, Retribusi izin gangguan, Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan Perda tentang pemakaian kekayaan daerah," Ujar Ketua DPRD Pagaralam Ruslan Abdul Gani SE, kemarin.

Walikota Pagaralam Drs.H. Djazuli Kuris, MM, mengatakan, pengesahan Perda ini di harapkan dapat memperlancar pelaksanaan pemerintahan agar kedepan pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan baik dan tepat sasaran.
sum: Sumeks

Berita Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kabar Video